TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan usulan untuk melantik 18 pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Delapan belas pegawai itu mengikuti Diklat susulan karena sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ali mengatakan 18 pegawai sudah dinyatakan lulus Diklat. Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan RI.
Upacara dihadiri oleh Rektor Universitas Pertahanan, Amarulla Octavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf.
Selain itu, hadir pula Komisioner KASN Arie Budiman, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN, Basseng. Turut hadir Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Ali mengatakan KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan Surat Permintaan Persetujuan Formasi bagi 18 Pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Surat Permohonan Pengangkatan ASN dan Penerbitan NIP bagi 18 Pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN RI," kata dia.
Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019. Alih status ini menjadi sorotan karena KPK menggunakan mekanisme tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai saringan.
Baca juga: Komnas Temukan 11 Pelanggaran HAM Pelaksanaan TWK