TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan Badan Pengkajian MPR RI saat ini sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kajian ini bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara.
Bamsoet, sapaan Bambang, mengharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya selesai awal tahun 2022. Ia mengatakan Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya.
"Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di parlemen," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ia menegaskan PPHN penting untuk ada sebagai bintang arah pembangunan nasional. Bamsoet pun mengatakan wacana ini tidak muncul begitu saja. Hal ini sudah menjadi rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya," kata Bamsoet.
Urgensi PPHN ini juga ia klaim telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia.