TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Rudy Hartono Iskandar alias Rudi Lamborghini. Masa penahanan Direktur PT Aldira Berkah Makmur itu diperpanjang 40 hari ke depan.
"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan Tsk RHI untuk 40 hari ke depan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ali mengatakan penahanan Rudy Hartono akan diperpanjang dari 22 Agustus 2021 sampai 30 September 20021. Dia ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
KPK resmi menahan pemilik showroon mobil mewah itu sejak 2 Agustus 2021. Dia diduga terlibat korupsi pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelum Rudy, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait.