TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Selatan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama pandemi Covid-19, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jumlah kasus yang ditangani dalam setengah tahun 2021 sudah mencapai lebih dari enam puluh persen kasus sepanjang 2020 lalu," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis, 19 Agustus 2021.
Hingga pertengahan 2021, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kalsel menangani 147 kasus terdiri dari 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 79 kasus anak. Sedangkan selama 2020, total ada 214 kasus terdiri dari kekerasan terhadap perempuan 94 kasus dan terhadap anak 120 kasus.
Dari tindak pidana yang terjadi, mayoritas KDRT yaitu sebanyak 32 kasus. Diakui Rifa'i, KDRT dipicu persoalan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 antara suami terhadap istri. "Kasus suami istri ini kebanyakan berakhir dengan perceraian karena tidak ada jalan damai," bebernya.
Ada juga KDRT dengan pelaku orangtua terhadap anaknya. Polisi berupaya memediasi agar hubungan keluarga kembali harmonis. "Namun orangtua sebagai pelaku juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika sampai terulang, tindakan lebih tegas berupa pidana siap diberikan," ucap Rifa'i.
Selain KDRT, ada sejumlah kasus lain yang juga ditangani polisi. Di antaranya penganiayaan 23 kasus, pencabulan dan perkosaan masing-masing 5 kasus, persetubuhan satu kasus dan lain-lain dua kasus.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak didominasi pencabulan dan perkosaan masing-masing 19 kasus, diikuti persetubuhan 18 kasus, penganiayaan 14 kasus, pelarian anak enam kasus, pengeroyokan dua kasus dan perbuatan tidak menyenangkan satu kasus.
"Di samping penegakan hukum, kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya juga harus dikedepankan upaya edukasi agar peristiwa jangan sampai terjadi. Harus disadari semua ada konsekuensi hukum meski itu di lingkup keluarga," ujar Rifa'i.