TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gagasan amandemen UUD 1945 yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan Senin, 16 Agustus lalu, masih bersifat wacana. Dasco pun berpendapat perlu kajian mendalam terlebih dulu sebelum memutuskan perlu tidaknya amandemen konstitusi.
"Saya pikir segala sesuatu mesti dikaji mendalam untuk kemudian kami putuskan sama-sama apakah mesti diamandemen, atau tidak diamandemen, atau kalau diamandemen apa saja dan sampai sejauh mana," kata Dasco dalam keterangan video, Kamis, 19 Agustus 2021.
Belakangan ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo gencar berbicara ihwal amandemen UUD 1945 di pelbagai forum. Bamsoet, sapaan Bambang, mengatakan amandemen diperlukan untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Menurut Bamsoet, PPHN diperlukan untuk memberikan arah pembangunan Indonesia ke depan agar tak terus berubah seiring pergantian kepemimpinan. Ia juga mengklaim dorongan untuk adanya PPHN ini berasal dari masyarakat.
Dasco belum merinci sikap partainya ihwal gagasan perubahan UUD 1945 untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara itu. Menurut dia, Gerindra saat ini masih melakukan kajian di internal partai ihwal perlu tidaknya amandemen konstitusi.
"Sampai sejauh ini kami di internal Gerindra kami masih kaji, sehingga saja belum bisa mengatasnamakan Gerindra mengatakan itu perlu atau tidak," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan hal senada. Muzani mengatakan keberadaan PPHN untuk keberlanjutan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya adalah maksud yang baik.
Namun, ia mengakui adanya banyak masyarakat yang khawatir perubahan UUD 1945 akan merembet ke persoalan selain PPHN. "Karena itu Fraksi Gerindra terus melakukan kajian, pendalaman atas semua itu," kata Muzani kepada wartawan pada Rabu kemarin, 18 Agustus 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Soal Amandemen, Ketua MPR Bilang Konstitusi Bukan Kitab Suci