TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melapor ihwal pemotongan bantuan sosial atau bansos tunai, terhitung mulai hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, posko pengaduan ini dibuka lantaran banyaknya warga yang mengeluh terkena pemotongan bansos tunai.
"Kemarin ternyata banyak pemotongan, waduh kami enggak antisipasi. Kami ngomong ke Bu Risma, dia juga enggak mengantisipasi ternyata pendamping lah motong, Pak RT lah," ujar Pahala saat dihubungi pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Oleh karena itu, posko pengaduan kali ini dikhususkan untuk warga yang mendapati bansos tunainya dipotong. Selain itu, model pengaduannya pun disederhanakan. Pahala mengatakan, warga hanya perlu melapor melalui pesan WhatsApp ke JAGA KPK.
"Kalau dulu kan verifikasi (minta NIK), baru ngobrol. Yang sekarang ngobrol dulu baru verifikasi. Makanya kami buka WhatsApp saja biar cepat," kata Pahala.
Keluhan adanya potongan bansos dilaporkan oleh satu salah warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Ade Munim. Ia mengatakan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 300 ribu oleh petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Baca juga: KPK Sebut Perapihan Data Penerima Bansos Selamatkan Duit Negara Rp 105 T