TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara akan menggelar sidang perdana gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani, hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, gugatan yang ia layangkan terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat. Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," kata Boyamin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Boyamin, dalam gugatannya, meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Boyamin menduga ada dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Boyamin mengatakan Nyoman Adhi merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019. Sehingga, kata dia, Nyoman adalah pengelola keuangan negara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Harry Z. Soeratin menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Juli 2020. Ia, kata Boyamin, notabene merupakan jabatan KPA.
Boyamin mengatakan, kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Aturan ini mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Menurut Boyamin, ketentuan ini berarti bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih, apabila telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," ucap Boyamin soal gugatannya ke Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: MAKI Gugat Puan, PDIP Minta Seleksi Anggota BPK Tanpa Tekanan