TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Rabu,18 Agustus 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Angin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya, yakni dugaan suap pajak. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Selain Angin, KPK juga memeriksa dua orang sebagai saksi. Mereka adalah seorang apatur sipil negara (ASN) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak yakni Aulia Imran. "Mereka diperiksa untuk tersangka APA," kata Ali.
Dalam kasus ini, Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi
ANDITA RAHMA