INFO NASIONAL- Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang calon PMI tak berdokumen. Dugaan tersebut ditemukan saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Hotel Penuin, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 16 Agustus 2021.
Saat ini, CPMI tanpa dokumen atas nama Ruwanti (41 tahun) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sudah dibawa ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri. Setelah itu, dia akan dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker."Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sedangkan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat dalam dugaan penempatan CPMI secara nonprosedural. "Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Kemnaker, kata Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat meningkatkan kewaspadaan atas bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan cara mudah dan gaji tinggi. Dia meminta masyarakat terlebih dahulu memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya.
Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan mengungkapkan sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam. Diindikasikan penempatan itu dilakukan oleh perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI. "Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," katanya.
Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam. "Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," ujarnya.(*)