TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktivasi fitur "usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut fitur baru tersebut diaktifkan sebagai terobosan permasalahan data selama ini, dimana ada orang yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak dapat; adapula yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan.
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah,” kata Risma lewat keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.
Risma menyebut, sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data penerima bantuan sosial sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun dengan adanya fitur ini, ujar dia, Kemensos tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.
“Fitur ini bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kurang tepatnya menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU No. 13/2011, warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. "Fitur ini sebagai implementasi amanah undang-undang supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi," ujarnya.
Sebagai mandat dari undang-undang, lanjut Suhadi, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. “Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata dia.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan, fitur ini dibuat untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos. Dalam mendukung perbaikan data, Kemensos memiliki program tiga tahap perbaikan.
Pertama, berupa pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data. “Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data. Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” ujar dia.
Kedua adalah inklusifitas. “Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan. Masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan,” kata Agus.
Kemudian aspek ketiga adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan aplikasi cek bansos dimungkinkan berjalannya pengawasan secara bersama-sama sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Agus menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah daerah yang telah melakukan pembaruan data dan menyampaikan usulan baru bagi penerima bantuan. “Usulan daerah banyak yang masuk dan kami berterimakasih sekali. Pusdatin Kesos siap melakukan supervisi dengan datang ke daerah, bila terdapat kendala dalam penyampaian usulan,” ujar dia.