Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Didesak Terbitkan Juklak Juknis Vaksinasi Bagi Masyarakat Adat

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis pertama kepada ibu hamil di Gedung Wira Purusa LVRI DKI Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah berjalan mulai bulan ini di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis pertama kepada ibu hamil di Gedung Wira Purusa LVRI DKI Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah berjalan mulai bulan ini di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang menghapus nomor induk kependudukan dari persyaratan vaksinasi. Dengan demikian, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya yang belum memilliki NIK dapat mengikuti vaksinasi.

Kendati demikian, edaran tersebut dinilai belum cukup. Koalisi menuntut Kemenkes segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai turunan edaran tersebut.

"Tanpa juknis dan juklak yang terpadu, surat edaran itu berisiko menjadi kertas kosong yang tak ampuh menjawab tantangan akses vaksinasi bagi masyarakat adat, disabilitas, dan kelompok rentan lain," ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi lewat keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.

Juknis dan juklak tersebut, lanjut Rukka, diharapkan mencakup berbagai tahapan program vaksinasi, yakni; metode sosialisasi dan informasi yang inklusif, pelaksanaan pre-screening yang memadai, pelibatan tokoh-tokoh lokal, penggunaan bahasa daerah, hingga pendampingan pasca vaksinasi.

Awal Agustus lalu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. Lewat edaran tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, salah satunya kelompok masyarakat adat.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga ditugaskan memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati dalam keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2021.

Pendiri Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Risna Utami mengatakan, sejauh ini peraturan penyelenggaraan vaksinasi untuk kelompok rentan itu masih bersifat umum dan belum dipahami penuh oleh pemerintah daerah. Akibatnya, ujar dia, surat edaran Kemenkes itu juga bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh setiap pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah akan menjalankan vaksinasi semampunya, yang boleh jadi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan kelompok disabilitas. Menyamaratakan standar prosedur vaksinasi bagi semua warga sama saja dengan mengecualikan masyarakat yang selama ini cenderung tersisih," ujarnya.

Menurut Risna, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain perlu pendekatan yang berbeda-beda. Pendekatan berbeda ini tidak hanya dibutuhkan saat vaksinasi tetapi bahkan perlu dilakukan sejak tahap sosialisasi. "Masyarakat adat dan kelompok rentan belum tentu sudah terpapar atau tidak bisa mengakses informasi terkait Covid-19," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

8 jam lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

2 hari lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

2 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

5 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

6 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

7 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

8 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.