TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi umum kepada sekitar 134 ribu narapidana dan anak di seluruh Indonesia. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-76 yang jatuh pada Selasa, 17 Agustus 2021.
"Remisi umum diberikan kepada 134.430 ribu narapidana dan anak. Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 131.939 orang dan RU-2 atau langsung bebas adalah 2.491 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui konferensi pers daring pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Selanjutnya, rincian besaran usulan remisi RU-1 yang diperoleh adalah 21.450 orang untuk remisi satu bulan, 27.969 orang untuk remisi dua bulan, 38.000 orang untuk remisi tiga bulan, 23.152 orang untuk remisi empat bulan, 17.434 untuk remisi lima bulan, dan 3.932 untuk remisi enam bulan.
Sementara untuk remisi RU-2, rinciannya adalah 365 orang untuk remisi satu bulan, 402 orang untuk remisi dua bulan, 421 orang untuk remisi tiga bulan, 584 orang untuk remisi empat bulan, 613 orang untuk remisi lima bulan, dan 106 orang untuk remisi enam bulan.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.