TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Instruksi Mendagri berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Berikut ketentuannya untuk wilayah PPKM level 4.
-Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ);
-Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
-Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, TIK, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di pabrik, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran;
-Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang bisa memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO);
-Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanda ada pengecualian. Untuk sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan pada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO;
-Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
-Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam;
-Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat;
-Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknis dilakukan oleh Pemda;
-Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit;
-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
-kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang;
-Untuk DKI, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai mal, restoran atau kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 persen. penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat huburan dalam mal ditutup;
-Pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik beroperasi 100 persen;
-Tempat ibadah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
-Fasilitas umum ditutup sementara;
-Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
-Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga;
-Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen;
-Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4;
-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat udara, Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali;
-Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
-Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
-Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa masker;
-Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di tiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
FRISKI RIANA
Baca: PPKM 17-23 Agustus: Perusahaan Ekspor Uji Coba Beroperasi Penuh, Mal Dibuka