TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Perwakilan pegawai yang melaporkan, Yudi Purnomo Harahap meminta pihak terkait dalam kasus ini segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
“Sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM soal TWK tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN,” kata lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Temuan Komnas HAM tersebut, kata Yudi, memperkuat dugaan terjadinya kejanggalan dalam pelaksanaan tes.
“Temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari tes yang ternyata bukan hanya syarat dengan perbuatan maladministrasi, tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional,” kata Yudi
Yudi mengatakan pelanggaran yang ditemukan Komnas sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan hingga penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. “Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas,” kata dia.
Dia mengatakan temuan Komnas memvalidasi kecurigaan masyarakat sekaligus Ombudsman yang menyatakan terjadi pelanggaran prosedur dalam tes. Bukti dan validasi itu, kata dia, menjadikan penggunaan hasil tes sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma.
Baca: Komnas HAM: Label Taliban Sengaja Dikembangkan untuk Singkirkan Pegawai KPK