INFO NASIONAL – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia. Agenda perubahan konstitusi ini untuk menjawab berbagai tantangan global, terutama era baru pasca-hantaman pandemi Covid-19.
Menurut LaNyalla, krisis global yang dipicu Pandemi Covid-19 telah melahirkan peluang-peluang baru, imajinasi-imajinasi baru, dan pemikiran- pemikiran baru untuk membangun kehidupan baru yang diharapkan mampu untuk menghindari terjadinya krisis serupa di masa depan.
“Setiap krisis besar biasanya melahirkan revolusi pemikiran untuk menjawab perubahan. Dan setiap negara yang memasuki transisi menuju era baru, sering ditandai dengan perubahan konstitusi. Seperti dilakukan Indonesia di tahun 1999 hingga 2002 silam. Ketika Indonesia menuju sistem politik yang diharapkan lebih demokratis,” katanya saat Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
LaNyalla mengingatkan, Indonesia melakukan amandemen konstitusi 19 tahun lalu. Sementara saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca-Pandemi Covid-19, yang diikuti dengan era disruptif di hampir semua lini.
“Dunia dengan tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan kita secara fundamental. Dengan menentukan arah kemandirian dan kedaulatan bangsa, sebagai bagian kesiapan kita menyongsong perubahan global dan tata dunia baru,” ujarnya.
Indonesia juga perlu bersiap menyongsong perubahan global dan tata dunia baru, mengingat adanya ancaman bencana di depan mata, yaitu perubahan iklim global. Untuk itu, kata LaNyalla, sangat penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita,” katanya.
Menurut LaNyalla, Indonesia harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa yang besar ini melalui PPHN. Tentunya, ini termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.
Hal ini berarti termasuk koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945. “Sadar atau tidak, sejak Amandemen Konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar,” ujar LaNyalla.
“Padahal, Bapak Koperasi kita, Muhammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan koperasi, yang harus dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi,” katanya menambahkan.
Mantan Ketua Umum PSSI itu meyakini setiap pemangku kebijakan akan memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan rakyat. LaNyalla pun percaya pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapainya.
“Setiap negara, pasti berjuang untuk melindungi dan memastikan kepentingan rakyat dan warga negaranya terjamin. Dan kami percaya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mempunyai niat untuk itu,” ucapnya.
LaNyalla juga memastikan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dan daerah akan terus menyerap aspirasi.
“DPD RI tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan rakyat di daerah yang kami dapat dari seluruh penjuru tanah air. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Karena kami ingin mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh, dengan mengusung slogan DPD RI, Dari Daerah Untuk Indonesia!” tutup LaNyalla.(*)