Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Poin Perubahan Aturan PPKM Periode 17-23 Agustus, Soal Mal-Tempat Ibadah

image-gnews
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan saat perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Pemerintah akan mengumumkan status kebijakan PPKM pada Senin malam, 16 Agustus 2021. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan saat perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Pemerintah akan mengumumkan status kebijakan PPKM pada Senin malam, 16 Agustus 2021. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Ada beberapa poin perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini, mulai dari pengaturan tempat ibadah sampai pusat perbelanjaan/mal.

Pertama, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan menjadi 50 persen.

"Kemudian memberikan akses dine-in atau makan di tempat 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.

Kedua, selain pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

"Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," ujar Luhut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, pemerintah mengizinkan olahraga luar ruangan. Syaratnya dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang, kemudian tidak melibatkan kontak fisik. Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kab dengan PPKM level 3.

Keempat, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Luhut Belum Masukkan Indikator Kematian dalam Evaluasi PPKM, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

44 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Pasar Tanah Abang Belum Seramai Dulu, Begini Profil Tenabang dan Masa Kejayaannya

57 hari lalu

Gedung Blok A Pasar Tanah Abang. TEMPO/Nickmatulhuda
Pasar Tanah Abang Belum Seramai Dulu, Begini Profil Tenabang dan Masa Kejayaannya

Setelah TikTok Shop dilarang, jumlah pengunjung Pasar Tanah Abang masih belum seramai sebelumnya. Ini sejarah Pasar Tanah Abang dan masa kejayaannya.


Siam Paragon Pusat Belanja Lokasi Penembakan Massal di Bangkok, Ada Apa di Mal Ini?

5 Oktober 2023

Pusat perbelanjaan Siam Paragon di Bangkok, Thailand adalah tempat yang paling banyak diunggah ke Instagram pada tahun 2013 ini. Bangkok juga menjadi kota terpopuler kedua di Instagram. Instagram/tong2028
Siam Paragon Pusat Belanja Lokasi Penembakan Massal di Bangkok, Ada Apa di Mal Ini?

Mall Siam Paragon menjadi terkenal di dunia karena kasus penembakan massal di Thailand. Ini profil pusat perbelanjaan kondang di Bangkok itu.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

19 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.


7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

17 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.


Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi


Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas


Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

6 September 2023

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.


Soal Usul BNPT Agar Tempat Ibadah Dikontrol, Setara: Yang Tepat Libatkan Organisasi Keagamaan Moderat

6 September 2023

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
Soal Usul BNPT Agar Tempat Ibadah Dikontrol, Setara: Yang Tepat Libatkan Organisasi Keagamaan Moderat

Setara Institute menanggapi usul BNPT agar pemerintah kontrol tempat ibadah. Mereka menilai yang tepat adalah libatkan organisasi keagamaan moderat.