TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19. Hanya saja, kata Luhut, level PPKM setiap daerah yang akan berubah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan, saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Jika situasi Covid-19 suatu daerah membaik, kata dia, level pembatasan akan diturunkan ke tingkat yang lebih rendah. "Level 1 atau 2 misalnya akan mendekati situasi kehidupan normal," ujarnya.
Luhut menyebut, pemerintah akan mengevaluasi setiap pekan sehingga perubahan situasi dapat direspon dengan cepat.
Kebijakan pembatasan berbasis level telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, 10-16 Agustus, dan 11-23 Agustus ini merupakan perpanjangan kelima.
Adapun PPKM Level 4 untuk wilayah luar Jawa-Bali yang sebelumnya diperpanjang mulai 10 Agustus masih akan berlangsung sampai 23 Agustus dan di evaluasi pekan depan. Sebab, evaluasi untuk pembatasan di Jawa-Bali dilakukan setiap satu minggu sekali, sementara untuk di luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua minggu sekali.
Baca juga: Luhut Jelaskan Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus