TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali. Mereka mengatakan penurunan ini bisa dilakukan seiring menurunnya harga berbagai komponen tes.
"Ini disebabkan karena penurunan harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Jadi pada tahap awal (pandemi) harga reagen tinggi sekali, sehingga kita mengacu pada harga tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Tak hanya reagan, Kadir juga mengatakan harga barang habis pakai seperti masker, hazmat, hingga sarung tangan juga masih tinggi. Hal ini yang kemudian membuat Kemenkes menetapkan harga tertinggi tes RT PCR sebesar Rp 900 ribu pada Oktober 2020 lalu.
"Setelah kita evaluasi, sudah terjadi penurunan harga, dan berdasarkan penurunan itu kita lakukan perhitungan ulang unit cost, didapatkan harga tertinggi Rp 495 ribu," kata Kadir.
Selain harga reagen dan barang habis pakai, komponen lain yang diperhitungkan dalam menetapkan batasan tertinggi harga RT PCR adalah jasa pelayanan (sumber daya manusia), biaya administrasi, dan overhead serta biaya lainnya. Penurunan harga ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga tes PCR segera diturunkan.
Kadir mengatakan Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik turunnya harga komponen-komponen itu ia sebut akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama. "Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menkes Turunkan Harga Tes PCR, Ini Kata Eks Direktur WHO