TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Konnas HAM mengenai tes wawasan kebangsaan. Meski demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Ali mengatakan pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanannya, kata dia, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden.
“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata Ali.
Ali mengatakan proses pengalihan itu juga sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sebagai negara yang menjunjung azas hukum, kata dia, sepatutnya menunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.
“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa tes diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir. Komnas menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan.
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka yang tak lolos TWK menjadi ASN.
Baca juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM Pelaksanaan TWK