TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Pelanggaran HAM itu terjadi dalam sisi kebijakan, tindakan dan ucapan yang terjadi selama proses alih status.
“Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021. Rizal mengatakan pelanggaran pertama adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum.
Kedua, adalah hak perempuan. Komnas HAM menemukan fakta adanya tindakan merendahkan martabat dan melecehkan perempuan berupa kekerasan verbal dalam TWK. “Hal itu merupakan bentuk kekerasan verbal terhadap hak perempuan,” kata Rizal.
Ketiga, Komnas menemukan adanya pelanggaran hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis. Keempat, Komnas menemukan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selanjutnya, pelanggaran hak pekerjaan. “Pemberhentian pegawai KPK ini didasari atas dasar yang tidak sah,” kata dia.
Keenam, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara ini. Tujuh, Komnas menyatakan terjadi pelanggaran hak atas informasi publik.
Kedelapan, terjadi pelanggaran hak atas privasi. Kesembilan, terjadi pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul. Temuan itu didapat, karena Komnas melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK.
Kesepuluh, Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dan terakhir Komisi menemukan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat. “Kami menemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah,” kata Rizal.
Baca juga: Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Seluruh Proses TWK KPK