TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan sejumlah fakta dalam penyelidikan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satunya adalah perhatian berlebihan yang diberikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Komisioner Komnas HAM Choirul anam mengatakan pimpinan KPK memberikan usulan, atensi, dan intensi penuh khususnya dalam pencantuman asesmen TWK. Selain pimpinan KPK, dia mengatakan masuknya pasal tes wawasan itu juga mendapatkan perhatian penuh dari menteri serta sejumlah kepala lembaga. Perhatian untuk satu pasal itu dianggap tidak lazim.
“Bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
Temuan Komnas HAM ini sebelumnya juga disampaikan oleh Ombudsman RI. Ombudsman menemukan dugaan bahwa pasal TWK disusupkan di akhir pembahasan peraturan komisi. Ombudsman menemukan bahwa pasal itu disahkan dalam rapat harmonisasi aturan yang dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Januari 2021.
Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto.
Ombudsman mengatakan kehadiran lima pimpinan lembaga itu maladministratif karena rapat harmonisasi seharusnya dihadiri oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal dan Sekretarsi Jenderal, serta perumus draf. Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa dokumen hasil rapat ditandatangani oleh pejabat yang justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Atas temuan tersebut, KPK menyatakan kehadiran pimpinannya dalam rapat harmonisasi sah menurut hukum. Pimpinan KPK Nurul Ghufron menuding Ombudsman juga melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan TWK.
Baca juga: Komnas Temukan 11 Pelanggaran HAM Pelaksanaan TWK