TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, Senin, 16 Agustus 2021. Kendati belum ada keputusan apakah akan berlanjut atau tidak, parlemen mengingatkan agar pemerintah membuat aturan yang jelas dan berkelanjutan dalam hal penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dalam pidato pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang dihadiri Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pengendalian Covid-19 agar disertai dengan aturan yang jelas, berkesinambungan, disosialisasikan dengan baik, serta dilaksanakan secara disiplin," kata Puan dalam pidatonya, Senin, 16 Agustus 2021.
Politikus PDIP itu meminta pemerintahan Jokowi kompak dan berkoordinasi dengan baik serta bersinergi satu sama lain dalam menyampaikan aturan-aturan yang ada. Dia mewanti-wanti agar pemerintah satu suara dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi sehingga tak menimbulkan kebingungan masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus menjadi teladan dalam pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin. Tujuannya agar masyarakat bisa mencontoh apa yang dilakukan pemerintah.
Dalam pidato di Sidang Tahunan MPR tadi pagi, Presiden Jokowi mengakui kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19 kerap dinilai berubah-ubah dan tak konsisten. Namun dia mengklaim hal tersebut demi menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Jokowi juga mengatakan virus corona selalu berubah alias bermutasi. "Maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," ujar Jokowi.
Pada kesempatan terpisah, mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama memprediksi pemerintah masih akan memperpanjang PPKM Jawa-Bali. "Saya kira ya (diperpanjang). Tetapi sebaiknya ditetapkan berdasar data riil masing-masing kabupaten/kota, katakanlah data beberapa hari terakhir," ujarnya.
Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 18.06 WIB karena ada kesalahan pengetikan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA