Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty Anggap 76 Tahun RI Merdeka, Kebebasan Berpendapat Belum Terlindungi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 pada 17 Agustus 2021, Amnesty International Indonesia menyoroti kebebasan berpendapat di Indonesia yang masih terancam. Terutama dengan adanya pasal karet di Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.

“Indonesia sudah merdeka selama 76 tahun, namun hak warganya atas kebebasan berekspresi masih belum sepenuhnya terpenuhi dan terlindungi,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.

Amnesty mencatat sepanjang 2020 ada 132 132 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 156 korban, di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis. Sementara selama tahun 2021 sudah terjadi 56 kasus serupa dengan total 62 korban.

Salah satu kasus terbaru adalah tuduhan pencemaran nama baik terhadap Stevanus Mimosa Kristianto, Ketua Umum Serikat Pekerja Perjuangan salah satu bank swasta di Indonesia. Pada Februari 2019, Kristianto dan kurang lebih 50 orang lainnya melakukan demonstrasi untuk memprotes PHK yang mereka anggap sepihak. Orasi Kristianto dalam demonstrasi tersebut diliput oleh beberapa media online. Pihak bank melapor ke Polda Metro Jaya. Polda Metro menetapkan Kristianto menjadi tersangka kasus UU ITE.

Kasus lainnya menimpa Stella Monica, seorang konsumen dari Surabaya, Jawa Timur. Stella dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengunggah postingan pada tanggal 27 Desember 2019 yang berisi keluhannya tentang iritasi kulit yang dia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya.

Klinik kecantikan tempat Stella berobat merasa namanya telah dicemarkan dan melaporkan Stella ke pihak berwenang dan menuduh Stella telah melakukan pencemaran nama baik mereka dan melanggar UU ITE. Saat ini Stella masih dalam proses persidangan dan apabila terbukti bersalah Stella diancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi dengan UU ITE juga menimpa Soon Tabuni dari Papua. Ia menjalani proses hukum terkait dengan postingan di Facebook pada Mei 2020 soal penembakan dua tenaga medis di Intan Jaya dan dua mahasiswi di Timika. Soon menuliskan bahwa orang yang bertanggung jawab atas insiden itu adalah Kapolda Papua.

Sementara M Asrul, seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada bulan Mei 2019 lalu. Saat ini Asrul sedang menjalani proses persidangan. Jika terbukti bersalah, Asrul terancam dipidana penjara hingga 10 tahun. “Kasus mereka hanyalah sebagian kecil dari ratusan kasus di mana hak warga untuk mengekspresikan pendapatnya secara damai dilanggar dengan menggunakan UU ITE,” kata Wirya.

Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA yang diluncurkan pada bulan Agustus, Amnesty mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap kebebasan berekspresi dengan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar merevisi UU ITE dan membebaskan mereka yang telah dikriminalisasi hanya karena menyampaikan ekspresinya secara damai.

“Publik punya peran yang sangat besar untuk mendorong negara menjamin hak-hak kita sebagai warga, termasuk kebebasan berekspresi,” kata Wirya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

4 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

7 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

8 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Bareskrim Rampungkan Penyidikan Kasus Palti Hutabarat

8 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago, Selasa, 19 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Rampungkan Penyidikan Kasus Palti Hutabarat

Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tersangka Palti Hutabarat