INFO NASIONAL-, MPR kembali menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR untuk penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara pada 16 Agustus 2021. Sidang Tahunan MPR sudah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 sebagai konvensi ketatanegaraan. Kedudukan konvensi ketatanegaraan itu tinggi dalam hukum ketatanegaran .
“Sidang Tahunan ini sudah menjadi konvensi ketatanegaran. Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan,” kata Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.
Sejak 2015, MPR sudah menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR ini digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugas.
Ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat. Tentu harapanya ada feedback dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang Dasar oleh para penyelenggara negara. Delapan lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanyayakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, dan KY.
Ma’ruf menjelaskan Sidang Tahunan MPR menjadi kesepakatan politik ketatanegaraan dan tradisi yang baik. “Konvensi sebagai memiliki nilai-nilai kebersamaan karena muncul dari kesepakatan. Konvensi yang dilakukan terus menerus berarti konvensi memiliki kekuatan dan melembaga karena bisa diterima oleh semua pihak. Konvensi ketatanegaraan yang baik akan terus berlangsung,dirawat dan dijaga. Ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan dalam hukum ketatanegaraan selain hukum dasar yang bersifat tertulis (written constitution) juga dikenal hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution). Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi ketatanegaraan. Jadi, kedudukan konvensi ketatanegaraan setingkat dengan hukum dasar tertulis (konstitusi). Hampir semua negara demokrasi memiliki konvensi ketatanegaraan untuk melengkapi aturan dasar yang bersifat tertulis.
Konvensi ketatanegaraan dibutuhkan seiring dinamika masyarakat, demokrasi, politik dan perkembangan ketatanegaraan yang bergerak cepat. Dari praktik ketatanegaraan, sepanjang masih konvensi berada dalam koridor konstitusional, konvensi ketatanegaraan dapat dipertimbangkan menjadi pilihan. Itulah sebabnya para penyelenggaran negara saat itu mempertimbangkan Sidang Tahunan MPR sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan.
Meski Sidang Tahunan MPR hanya diwadahi dalam Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2019, bukan berarti mereduksi kekuatan sebuah konvensi dalam sistem ketatanegaraan, karena yang menjadi tolok ukur adalah esensi, urgensi dan substansi penyelenggaran sidang tahunan sebagai konvensi ketatanegaraan. “Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan acara seremonial” kata Ma’ruf.(*)