TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi putusan Majelis Kehormatan Kongres Advokad Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dan tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, ia dengan legowo menyatakan tetap menerima keputusan ini.
"Karena ini adalah putusan banding yang saya minta, saya menerima putusan ini. Tetapi saya harus menekankan bahwa dalam pekerjaan profesional saya selama ini, saya tetap setia," ujar Todung di kantornya, Rabu (3/12).
Todung menambahkan, waktu sebulan hukuman yang diputuskan Kongres, akan dijadikan sebagai waktu cuti dan beristirahat. "Mungkin ini adalah momen yang tepat bagi saya untuk beristirahat, karena selama ini saya sudah bekerja 25 jam sehari," ujar Todung. Rencananya, pekerjaan yang sedang ia tangani diserahkan kepada rekannya yang lain.
Kongres Advokat Indonesia, wadah baru pengacara selain Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menyatakan Todung Mulya Lubis melanggar kode etik advokad. Kongres menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara waktu selama 1 bulan 15 hari kepada pengacara senior itu.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Kamal Firdaus di Hotel Le Meridien, Rabu (3/12). Kongres berpendapat, terjadi pelanggaran kode etik pada Todung saat mewakili kepentingan hukum Menteri Keuangan, dalam kasus Sugar Group.
CHETA NILAWATY