TEMPO Interaktif, Jakarta: Kongres Advokat Indonesia, wadah baru pengacara selain Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menyatakan Todung Mulya Lubis tetap melanggar kode etik advokad. Kongres menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara waktu selama 1 bulan 15 hari kepada pengacara senior itu.
Bunyi keputusan Kongres adalah: Mengabulkan permohonan banding dari pembanding atau teradu I Todung Mulya Lubis, untuk sebagian dan membatalkan putusan dewan kehormatan PERADI Daerah DKI Jakarta nomor 036/PERADI/DKD-JAKARTA/PUTUSAN/V/2008 Tanggal 16 Mei 2008.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Kamal Firdaus di Hotel Le Meridien, Rabu (3/12). Kongres berpendapat, terjadi pelanggaran kode etik pada Todung saat mewakili kepentingan hukum Menteri Keuangan, dalam kasus Sugar Group.
Todung menyimpulkan, Salim Gorup melanggar MSAA dan menimbulkan kerugian negara. Namun ketika Todung mewakili Salim Group dalam menghadapi gugatan Sugar Group Companies, ia berpendapat sebaliknya. "Sikap demikian menunjukkan bahwa pembanding tidak konsisten dalam menjalankan profesinya," ujar Kemal Firdaus.
Oleh Peradi, Todung juga dinyatakan bersalah, bahkan lesensinya sebagai pengacara dicabut. Atas keputusan itu, Todung keluar dari Peradi dan bergabung dengan organisasi pengacara baru, yaitu Kongres Advokad Indonesia.
CHETA NILAWATY