TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 518 pegawai aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pimpinan untuk segera mengangkat mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sejalan dengan arahan presiden (Jokowi), putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," demikian bunyi pernyataan pegawai KPK dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 15 Agustus 2021.
Selain itu, para pegawai juga meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik. Caranya, dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman RI (ORI) guna membuktikan pernyataan pimpinan, di mana selalu mengatakan tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai.
"Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK".
Sebagaimana diketahui, KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman perihal TWK. KPK mengajukan 13 poin keberatan. Di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang memeriksa persoalan pegawai, karena bukan termasuk layanan publik.
Selain itu, KPK menuding Ombudsman melanggar konstitusi karena memeriksa laporan pegawai, di saat laporan serupa sedang digugat ke pengadilan.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan BKN, Pegawai KPK Singgung Lagi Omongan Jokowi Soal TWK
ANDITA RAHMA