TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai akan menjadi catatan negatif secara pribadi jika pimpinan KPK enggan menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Apalagi, KPK pada kepengurusan periode ini dicatat sebagai oknum pembangkang. Meski, secara kelembagaan, KPK tidak bersalah.
"Tetapi oknum ketua dan para wakil ketua akan dicatat sejarah sebagai orang-orang yang sombong dan pembangkang terhadap perintah lembaga negara lainnya. Saya kira ini akan jadi catatan negatif pribadi para komisionernya," ujar Fickar saat dihubungi pada Ahad, 15 Agustus 2021.
Fickar menilai Presiden Jokowi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan eksekutif bisa mengambil tindakan. Mengingat KPK ada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. "Itu pun jika presiden mau," kata dia.
Mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih sebelumnya telah mengingatkan bahwa KPK wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. Lalu ada sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.
Alamsyah memaparkan dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian diperbaiki melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 53 ayat (1) diatur bahwa; batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kalau kemudian Ombudsman nantinya menerbitkan rekomendasi, diberi waktu 60 hari sejak diterbitkan. Hati-hati, itu sudah batas waktu yang ditentukan untuk menjalankan semua rekomendasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Alamsyah.
Jika tidak menjalankan rekomendasi dalam 60 hari, lanjut Alamsyah, maka permohonan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dianggap dikabulkan secara hukum.
"Bagaimana juga kalau tidak? Maka terbuka peluang gugatan ke pengadilan, tapi bukan menggugat SK-nya, tapi gugatan karena tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan, yaitu menjalankan rekomendasi Ombudsman," tuturnya.
Gugatan ke pengadilan ini, ujar Alamsyah bisa untuk pengenaan sanksi sedang sampai berat. Menurut dia, sanksi berat bisa berimplikasi sampai pada pemberhentian dari jabatan.
"Saya sih berharap, jangan sampai terjadi pertikaian karena 75 orang kemudian meminta diterapkan sanksi berat berupa pemberhentian lima pimpinan KPK melalui pengadilan. Kusut kita. Jadi, hati-hati betul ini advisor pimpinan KPK, jangan sembarangan. Ini bukan main-main," ujarnya ihwal temuan Ombudsman pada proses TWK.
Baca juga: Novel Baswedan: Misi Utama 57 Pegawai Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA