Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Proses Pelimpahan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Namun, ketiadaan aturan yang jelas kerap kali membuat proses pelimpahan perkara terkesan berbelit-belit. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id,  berikut adalah prosesnya:

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses yang harus dilalui penyidik sebelum memberikan berkasnya kepada penuntut umum. Guna melanjutkan proses persidangan, kejaksaan harus menempuh beberapa proses lagi. Dilansir dari pn-ponorogo.go.id, berikut adalah prosesnya:

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.

Dengan diserahkannya semua berkas perkara yang disyaratkan, pelimpahan perkara berarti telah resmi dilakukan. Namun, guna melanjutkan ke persidangan, beberapa proses lain perlu ditempuh. Proses tersebut meliputi pemilihan hakim, pembagian perkara, dan lain sebagainya.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi di KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

7 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

8 hari lalu

Polwan Polres Bandara Soekarno-Hatta  memandu anak-anak menggambar dan bermain  di Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan Presisi 2024, sembari menunggu jadwal pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 9 April 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

15 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

15 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

16 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.


Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

16 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

Kementerian Pendidikan Finlandia terkejut dengan peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah di Vantaa, Finlandia


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

16 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.