Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Perkara Pidana? Ini Tahapan Proses Persidangan di Pengadilan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 05 Agustus 2021. Dalam persidangan tersebut Vicky membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi usai sebelumnya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan atas penggerebekan Angel Lelga. TEMPO/Nurdiansah
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 05 Agustus 2021. Dalam persidangan tersebut Vicky membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi usai sebelumnya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan atas penggerebekan Angel Lelga. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan selama ini dipahami sebagai salah satu tahapan atau kegiatan dalam proses penuntutan keadilan. Dilansir dari psdku-morowali.untad.ac.id, persidangan merupakan sebuah forum formal yang membahas masalah tertentu guna menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan yang dihasilkan oleh suatu persidangan akan mengikat seluruh peserta dan organisasi yang terlibat dalam proses persidangan.

Persidangan dibagi menjadi bermacam-macam. Salah satu bentuk pembagian persidangan adalah pembagian persidangan berdasarkan landasan hukum yang berlaku, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T. Kansil mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap kepentingan umum. Sementara itu, hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan antarindividu.

Karena kedua jenis hukum tersebut memiliki ranah yang berbeda, proses persidangannya tentu juga berbeda. Selain itu, pada praktiknya, kedua jenis hukum tersebut memang memiliki rujukan peraturan pelaksanaan dan penerapan hukum yang berbeda. Dilansir dari jdih.lipi.go.id, perkara yang berkaitan dengan hukum pidana akan diadili dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan hukum perdata proses peradilannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer).

Proses atau tahapan persidangan yang harus dilalui di lembaga peradilan pun tentu berbeda. Dilansir dari pn-karanganyar.go.id, berikut adalah tahapan atau proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri:

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
  5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
  6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
  7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
  8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
  9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
  10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
  11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
  13. Dilanjutkan saksi lainnya;
  14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
  15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
  16. Tuntutan (requisitoir);
  17. Pembelaan (pledoi);
  18. Replik dari PU;
  19. Duplik
  20. Putusan pengadilan oleh Majelis Hakim.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Perhatikan Ini Bila Polisi Datang Mau Menangkap 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

3 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

15 hari lalu

Kantor firma hukum Mossack Fonseca terlihat di Panama City, 4 April 2016. Sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore). REUTERS/Carlos Jasso
Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

16 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

20 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

21 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

22 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?