TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara tahap satu kasus Nurhadi, jurnalis Tempo yang mengalami kekerasan, rampung.
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jawa Timur.
"Dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua pada Kamis, 19 Agustus 2021 mendatang," ujar Fatkhul melalui keterangan tertulis pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Fatkhul pun meminta pihak kejaksaan agar segera menahan dua orang tersangka dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Purwanto dan Firman, anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sebab, dari berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, kata Fatkhul, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.
"Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut. Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," kata Fatkhul.
Kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.
Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.
Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin. "Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu," kata Nurhadi.
Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.
Belakangan pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.
ANDITA RAHMA
Baca: Pengacara Sebut 2 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi