TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono 7 tahun penjara. Bekas anak buah Juliari Batubara ini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga:
Jaksa menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Juliari sudah dituntut 11 tahun penjara, sementara Matheus 8 tahun penjara.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan, Adi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, mantan anak buah Juliari Batubara ini belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapatkan status justice collaborator dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Baca juga: Juliari Batubara Minta Hakim Akhiri Penderitaannya