Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tuntut Anak Buah Juliari Batubara 7 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengikuti sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengikuti sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono 7 tahun penjara. Bekas anak buah Juliari Batubara ini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Jaksa menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Juliari sudah dituntut 11 tahun penjara, sementara Matheus 8 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan, Adi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, mantan anak buah Juliari Batubara ini belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapatkan status justice collaborator dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Baca juga: Juliari Batubara Minta Hakim Akhiri Penderitaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

4 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

5 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.


Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

8 hari lalu

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.


Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

11 hari lalu

Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

Kegiatan sehari-hari Mamah berkebun di sekitar gubuknya


Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

12 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebut bansos diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.


Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

13 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengungkapkan alasan bantuan beras tak lagi disalurkan kementeriannya.


Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

13 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

"Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami sudah tidak menyalurkan dalam bentuk barang," tegas Risma.


Mensos Risma Graduasi 21.333 KPM PENA

14 hari lalu

Mensos Risma Graduasi 21.333 KPM PENA

Program pemberdayaan masyarakat melalui Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial, sepanjang Januari-Maret 2024 telah berhasil menggraduasi 11.260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

14 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Dari Lumpuh Layu hingga Kembali Pulang dengan Bantuan Kemensos

15 hari lalu

Dari Lumpuh Layu hingga Kembali Pulang dengan Bantuan Kemensos

Kepulangan Saepul, 55 tahun, beserta keluarganya, yang akhirnya kembali pulang setelah mendapat perawatan intensif dari Kementerian Sosial.