TEMPO.CO, Jakarta - Dampak pandemi Covid-19 terus menjurus ke banyak faktor, bukan hanya kondisi perekonomian negara maupun dunia yang dibuat goyah. Kondisi keuangan lingkup keluarga juga menerima dampak maraknya Covid-19 di tanah air, termasuk daerah Boyolali.
Tercatat sejak pandemi Covid-19 sudah ada 2.426 putusan perceraian di Boyolali. Angka yang cukup mengagetkan. Untuk satu bulan saja, sekitar 10 hingga 15 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Boyolali. Padahal, rentang waktu proses persidangan tidaklah singkat, setidaknya butuh delapan kali persidangan untuk waktu 2 bulan.
Pihak Pengadilan Agama selalu mengupayakan mediasi antar pihak terlebih dahulu jika ada pengajuan gugatan perceraian, sebelum nantinya perkara perceraian lebih jauh. Namun, tetap saja berujung perpisahan. Maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, disusul dengan balasan replik dan duplik. Belum lagi perdebatan harta gono-gini pernikahan, perkara ini pun tetap disidangkan lebih lanjut di peradilan.
Kebanyakan gugatan perceraia dilayangkan ke meja hijau karena faktor ekonomi keluarga, imbas dari dampak pandemi Covid-19. Akibatnya para suami mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain pemasukan keluarga yang terputus, kebutuhan keluarga terus meningkat. Sehingga dari total 2.426 jumlah perkara perceraian, sekitar 1.786 kasus adalah gugatan dari pihak istri.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca: Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Tangerang Selatan Naik 10 Persen