TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menggelar uji coba penerapan ganjil genap bagi kendaraan. Dishub menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penyekatan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menuturkan berbagai jenis kendaraan yang tidak terkena kebijakan ganjil genap ialah mulai dari angkutan umum (baik daring maupun luring), kendaraan pelat merah, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik, dan kendaraan lainnya yang berkepentingan untuk penanganan Covid-19.
"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga dapat menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," ujar Ricky, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga:
Menurut dia, berbagai jenis kendaraan itu diperbolehkan untuk melintas di jalan yang diberlakukan penyekatan ganjil-genap. Adapun titik jalan yang diterapkan penyekatan ialah Jalan Asia Afrika dan di Jalan Ir H Djuanda.
Sementara kendaraan pribadi baik, roda empat maupun roda dua, akan terkena penyekatan. Petugas nantinya akan melihat angka terakhir pada pelat nomor kendaraan untuk menentukan pelanggaran dalam kebijakan penyekatan ganjil genap.
Sedangkan jadwal ganjil atau genap itu ditentukan berdasarkan tanggal pada hari tersebut. Misalnya, pada Jumat ini yang merupakan tanggal 13 Agustus, maka hanya kendaraan ganjil yang boleh melintas. Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada dua waktu, yakni pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Ricky mengatakan penyekatan dilakukan sebagai pengganti sistem buka-tutup jalan di Kota Bandung yang telah ditiadakan. Menurut Ricky, penyekatan bakal diujicobakan hingga 16 Agustus 2021 sesuai dengan masa perpanjangan PPKM. "Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ujar Ricky.
Baca juga: Polisi Belum Kenakan Sanksi Tilang ke Pelanggar Ganjil Genap