TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami peran korporasi dalam kasus suap pajak. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tak menutup kemungkinan lembaganya menetapkan tersangka korporasi.
“Kalau terindikasi perusahaan menginstruksikan pemberian suap, memungkinkan untuk diikutsertakan,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Ghufron mengatakan seringkali perusahaan meminta konsultan pajak untuk mendapatkan kewajiban pajak serendah mungkin. Dari permintaan itulah, pihak konsultan berkomunikasi dengan petugas pajak.
“Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku korporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Sebagai penerima suap, KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan pejabat pajak, Dadan Ramdani. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan empat konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
KPK menduga Angin dan Dadan menerima suap pajak sebanyak Rp 7,5 miliar dan Sin$ 2 juta. Keduanya diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Suap diduga diberikan untuk pemeriksaan pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Serahkan Laporan Simpulan Praperadilan Angin Prayitno Aji ke Hakim