Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyederhanakan Proses Tata Kelola Kabel Bawah Laut

image-gnews
Dialog bincang bahari KKP bertemakan Menjaga Kedaulatan Digital di Laut, yang berlangsung daring, Kamis
Dialog bincang bahari KKP bertemakan Menjaga Kedaulatan Digital di Laut, yang berlangsung daring, Kamis
Iklan

INFO NASIONAL - Kabel bawah laut di Indonesia yang belum tertata rapi menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut pada Februari 2021. “Kabel laut tidak tertib dan tidak tertata, sehingga perlu dirapikan,” kata menteri lulusan ITB itu beberapa waktu lalu, dan menjadi dasar terbitnya regulasi tersebut.

Menata Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di laut Indonesia yang luasnya mencapai 3,2 juta kilometer persegi tentu saja bukan pekerjaan mudah, dan perlu perencanaan yang matang. Untuk memahami langkah yang dibuat pemerintah terkait tata kelola kabel bawah laut ini, KKP menggelar webinar Bincang Bahari yang mengangkat topik, “Menjaga Kelautan Digital di Laut” pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Saat ini, data internet yang beredar di seluas dunia mencapai 2,5 juta terabytes. Dari jumlah tersebut, 99 persen data dikirim menggunakan kabel laut. Posisi Indonesia sangat strategis untuk perlintasan kabel-kabel itu. Namun, dalam praktik penanamannya sejak bertahun-tahun begitu semrawut, terkesan asal pasang.

“Saya sempat melihatnya di sekitar perairan Batam. Kalau (kabel) yang di Singapura sangat rapi, tapi begitu masuk wilayah kita belum tertata. Hal ini dapat menyebabkan konflik pemanfaatan ruang perairan. Pemanfaatan ruang laut juga tidak akan optimal,” ujar Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rasman Manafi.

Selain tidak rapi, banyak kabel yang rusak atau terbengkalai akibat beberapa hal. Antara lain tsunami, gempa, maupun aksi oknum pencuri kabel. “70 persen kerusakan akibat aktivitas perikanan, 12 persen akibat bencana alam, dan sisanya karena aktivitas manusia lainnya,” kata Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal TNI AL Dyan Permana.

Menindaklanjuti PermenKP 14/2021, Pemerintah melalui Kemenkomarves dan KKP telah membentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Teknis. Tugas Timnas ini adalah melakukan penataan koridor pergelaran pipa dan kabel bawah laut, menyusun pedoman teknis, melakukan penanganan dan penyelesaian masalah penataan koridor, melakukan pemantauan, dan menyediakan akses untuk berbagi pakai dan integrasi data.

Ada 217 koridor yang telah ditetapkan dalam PermenKP 14/2021, serta empat landing point atau spot penanaman kabel bawah laut. Lokasinya ada di Batam, Manado, Kupang, dan Jayapura. Terdapat 186 segmen kabel telekomunikasi yang masih di luar koridor. Di sinilah tugas Pemerintah melakukan tata kelola agar swasta melakukan penanaman kabel sesuai koridor yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami sedang mempersiapkan proses bisnis agar penyelenggaraannya berjalan efisien, dan proses perizinannya pun tidak bertele-tele. Melalui Timnas kami membuat penyederhanaan proses bisnis,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turut terlibat dalam perencanaan proses bisnis ini melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi itu termuat tentang alur perizinan hingga ketentuan untuk perusahaan asing yang ingin menanam kabel bawah laut di wilayah Indonesia.

“Apabila ada pengusaha asing yang ingin me-landing-kan kabelnya di bawah laut harus bekerja sama dengan penyelenggara SKKL domestik. Pengusaha asing juga harus mengikuti koridor kabel bawah laut sesuai perundang-undangan,” ujar Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Ayu Widya Sari

Ketetapan tersebut langsung mendapat apresiasi dari perwakilan perusahaan telekomunikasi yang hadir di webinar ini. “Kami juga mendukung pemerintah membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Lukman Hakim.

Chief Strategic Business Officer PT Moratelindo, Resi Y. Bramani, mengatakan, izin kabel asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya otomatis menjadi  milik operator eksisting lokal. Sementara itu, Chief Corporat Affairs XL Axiata Marwan Umar Baasir mengusulkan Pemerintah melakukan perencanaan untuk 30 tahun ke depan. Rasman Manafi dari Kemenkomarves, mengatakan, penataan koridor dalam Permen KP belaku selama 20 tahun, namun bisa direvisi setiap lima tahun.

Pakar dari ITB, Muh A Karim justru menyoroti rencana Pemerintah untuk merapikan kabel bawah laut yang telanjur semrawut pemasangannya.  Pasalnya, pekerjaan ini membutuhkan dana besar. “Kalau memang ini mau dikerjakan, siapa yang akan jadi penanggung jawab pembiayaan merapikan SKKL?” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

11 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

14 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

20 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

22 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

22 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

25 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

29 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

35 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.


KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

38 hari lalu

KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

Pelibatan berbagai pihak dalam evaluasi dan menjalankan tata kelola ruang laut sangat diperlukan.


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

39 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.