Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eurico Guterres Dapat Bintang Jasa, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Sensitif

image-gnews
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari menyayangkan pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, eks pimpinan milisi Timor Timur yang propemerintah Indonesia. Di satu sisi, Taufik mengaku menghormati dan menyadari pemberian bintang jasa itu merupakan kewenangan penuh pemerintah.

"Namun keputusan ini menunjukkan ketidaksensitifan terhadap upaya kita semua untuk menghormati para korban dalam peristiwa pelanggaran HAM pascareferendum di Timor Timur tahun 1999," kata Taufik ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis malam, 12 Juli 2021. Catatan yang sama juga diunggah di akun Twitternya, @taufikbasari.

Taufik mengatakan, fakta menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa berdarah di Timor Timur yang menimbulkan korban nyawa, luka, harta, orang hilang, dan sebagainya akibat pembunuhan, penyiksaan, persekusi, dan sebagainya yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia mengakui memang semua terdakwa kasus Timor Timur telah dibebaskan oleh proses Pengadilan HAM adhoc di Jakarta. Pada 2008, Eurico Guterres juga dibebaskan melalui upaya peninjauan kembali (PK), setelah dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga kasasi.

Namun, politikus NasDem ini mengatakan, peristiwa kejahatan kemanusiaan tersebut secara paralel juga diadili di Dili, Timor Leste, melalui The Special Panels for Serious Crimes yang berbentuk hybrid tribunal. Ini merupakan gabungan antara pengadilan internasional dan pengadilan lokal.

Pada proses hybrid court tersebut terbukti adanya kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pascajajak pendapat dan terdapat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Atas peristiwa itu juga dibentuk CAVR atau Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste.

Taufik mengatakan, peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor Timur tahun 1999 itu menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun Indonesia tak mengakuinya. Perserikatan Bangsa-Bangsa, para ahli HAM, dan akademisi dari berbagai belahan dunia menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dili sebagai pembelajaran terhadap kejahatan berat yang tak boleh lagi terjadi di masa mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentunya bangsa ini harus belajar dari peristiwa kelam yang pernah terjadi di masa lalu dan mengambil langkah untuk menjadikan peristiwa tersebut tidak terulang di masa mendatang," kata mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.

Dia mengimbuhkan, kendati setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing, batas negara tak lagi menjadi penghalang untuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan semangat membangun peradaban. "Indonesia juga tidak hidup sendirian di antara pergaulan bangsa-bangsa," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin, 12 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. yang juga merupakan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan beralasan Eurico ikut berjuang bersama kekuatan Indonesia membangun Timor Timur sebagai bagian NKRI.

Di media sosial, pemberian bintang jasa ini juga menuai kritik dari para pegiat HAM. Keputusan tersebut dinilai mengafirmasi impunitas dan mempersempit kemungkinan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Baca: Goldammer Ilmuwan Jerman Dapat Bintang Jasa, Mahfud: Berjasa di Lingkungan Hidup

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

5 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

51 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

1 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

Bos Freeport McMoran Richard C Adkerson didampingi CFO Kathleen L. Quirk dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bertemu Jokowi.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

1 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

2 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

3 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

3 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyoroti urgensi perpanjangan izin ekspor konsentrat dari pemerintah untuk perusahaannya. Apa katanya?


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

4 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).