TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengajak pemerintah maupun masyarakat memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sebagai lembaga pelindung HAM, kepercayaan terhadap lembaga ini harus dibangun.
Menurut Mahfud, Komnas HAM merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai kesitimewaan dan wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden," ujar Mahfud dalam sambutannya di Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis, 12 Agustus 2021.
Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Ia berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan sebaik baiknya sebagai lembaga independen agar bisa dipercaya rakyat.
"Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silakan sampakan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti,” kata Mahfud.
Sejauh menyangkut UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Mahfud, hukum di Indonesia tentang HAM juga mengadopsi Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.
"Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," kata Mahfud Md.
Baca juga: Kasus Penembakan Laskar FPI, Berikut Ini Hasil Investigasi Komnas HAM