Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Iklan

INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“ ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Agustus 2021.

Anwar mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.

Anwar mengakui masih terhitung rendah rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD, semakin membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.

Penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, kata Anwar, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar mengatakan pasal penting terkait pekerjaan adalah pasal 53, ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas,” katanya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan isu disabilitas memerlukan kerja sama kolaboratif baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
"Diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

Data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7.690 penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan. Bersama Kemnaker, Pemprov Sulsel memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (penyandang disabilitas) untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,” kata Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.(*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar PHK massal perusahaan di Indonesia 2023 antara lain Puma, Toko Buku Gunung Agung, dan Adidas.


Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

9 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tidak ada masalah dalam pemutuhan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


KSPI dan Partai Buruh Sebut Omnibus Law Sebabkan Kasus Staycation, Kemnaker: Nggak Ada Kaitannya

25 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
KSPI dan Partai Buruh Sebut Omnibus Law Sebabkan Kasus Staycation, Kemnaker: Nggak Ada Kaitannya

Kemnaker sebut omnibus law atau UU Cipta Kerja tak ada kaitannya dengan isu staycation.


Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

26 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

Kemnaker merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak.


Kemnaker Tepis Tudingan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Penyebab Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak

26 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kemnaker Tepis Tudingan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Penyebab Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak

Isu staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi belakangan ini mencuat viral di media sosial.


Kemnaker Jajaki Hyundai untuk Pelatihan Teknisi Kendaraan Listrik

29 hari lalu

PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) sejak bulan April 2021 memberikan pelatihan pengetahuan dasar R&D kepada lebih dari 60 mitra lokal pemasok komponen mobil Hyundai. FOTO: HMMI
Kemnaker Jajaki Hyundai untuk Pelatihan Teknisi Kendaraan Listrik

Kemnaker jajaki kerja sama dengan PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) untuk pengembangan pelatihan teknisi kejuruan kendaraan listrik.


Selesai Susun DIM, Kemnaker Segera Bahas RUU PPRT Dengan DPR RI

30 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Selesai Susun DIM, Kemnaker Segera Bahas RUU PPRT Dengan DPR RI

Kemnaker menyebut Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tinggal selangkah lagi untuk segera disahkan.


Kasus Staycation Perpanjangan Kontrak, Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Pelapor Kamis

31 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Kasus Staycation Perpanjangan Kontrak, Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Pelapor Kamis

Kuasa hukum korban mengatakan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual modus staycation itu masih terus menghubungi AD.