INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“ ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Agustus 2021.
Anwar mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Anwar mengakui masih terhitung rendah rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD, semakin membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
Penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, kata Anwar, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar mengatakan pasal penting terkait pekerjaan adalah pasal 53, ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas,” katanya.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan isu disabilitas memerlukan kerja sama kolaboratif baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
"Diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.
Data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7.690 penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan. Bersama Kemnaker, Pemprov Sulsel memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (penyandang disabilitas) untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.
“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,” kata Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.(*)