TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksinasi Covid-19 diperoleh setelah melakukan proses vaksin baik dosis pertama atau selesai dosis kedua. Sertifikat tersebut disebar melalui aplikasi Peduli Lindung melalui Short Messege Service (SMS).
Kegunaan sertifikat ini cukup penting untuk kegiatan sehari-hari. Di antaranya perjalanan jauh menggunakan pesawat, kapal, atau kereta api—bahkan beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan untuk pengendara mobil atau motor wajib menunjukkan sertifikat tersebut. Sertifikat ini juga digunakan ketika sedang berkegiatan seperti belanja di mall, makan di restoran, hingga warteg.
Berbicara sertifikat vaksinasi, salah satu syarat yang wajib dipenuhi guna mendapatkannya adalah wajib melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Dalam hal ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pendapatnya melalui kanal resminya, who.int.
Dalam tulisan berjudul Covid-19 and mandatory vaccination: Ethical considerations and caveats yang tayang pada 13 April 2021 lalu, WHO menyebut bahwa vaksin adalah salah satu alat paling efektif untuk melindungi orang dari Covid-19.
“Beberapa mungkin mempertimbangkan apakah akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat dan, jika demikian, dalam kondisi apa, untuk siapa dan dalam konteks apa,” tulis WHO.
Namun, kebijakan “vaksinasi wajib” membatasi pilihan individu dengan cara yang tidak sepele dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat, misalnya, bersekolah atau bekerja di industri atau lingkungan tertentu, seperti perawatan kesehatan. Saat itu WHO mengeluarkan pernyataan bahwa posisi otoritas nasional dan operator alat angkut tidak boleh mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan internasional.
Dalam melakukan serangkaian vaksinasi, WHO menyarankan pemerintah atau pembuat kebijakan institusional harus menggunakan argumen untuk mendorong vaksinasi sukarela terhadap Covid-19 sebelum mempertimbangkan vaksinasi wajib. Upaya harus dilakukan untuk mendemonstrasikan manfaat dan keamanan vaksin untuk penerimaan vaksinasi sebesar mungkin.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan masalah sertifikat vaksinasi sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah wabah di dunia. WHO memiliki apa yang disebut sebagai yellow card yang sudah digunakan sejak 1969 sebagai persyaratan bagi para pelancong yang datang ke negara tertentu.
Secara pribadi, Dicky sepakat dengan sikap WHO yang yang belum merekomendasikan sertifikat vaksinasi tersebut. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi landasan mengapa sertifikat vaksinasi belum direkomendasikan. Belum ada bukti yang kuat untuk mencegah infeksi dan masalah stok, suplai, dan akses terhadap vaksin menjadi faktor yang membuat WHO belum merekomendasikannya.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Cara Mudah Mengunduh dan Menyimpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Ponsel