Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WHO: Tes Keperawanan tidak Ilmiah dan Melanggar HAM

image-gnews
Ilustrasi tes keperawanan. shutterstock.com
Ilustrasi tes keperawanan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini, tes keperawanan terhadap calon personel wanita Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi dihapuskan. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Menurut pemberitaan Tempo.co, penghapusan tes keperawanan bertujuan untuk menghindari insiden yang menghilangkan nyawa. Selain itu, alasannya lainnya yakni untuk menghindari penyakit serta infeksi serius yang kemudian menyebabkan kegagalan organ saat latihan.

Sebelum keputusan tersebut diambil, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sering menyerukan himbauan untuk memberantas segala bentuk tes keperawanan. Dalam laporan berjudul Eliminating Virginity Testing yang dipublikasikan tahun 2018, WHO menyebut tes keperawanan tidak memiliki dasar ilmiah dan melanggar hak asasi manusia bagi perempuan.

“Tes keperawanan tidak memiliki manfaat ilmiah atau indikasi klinis, munculnya selaput dara bukanlah indikasi hubungan seksual yang dapat diandalkan dan tidak ada pemeriksaan yang diketahui dapat membuktikan riwayat hubungan seksual," tulis WHO dikutip dari laman resminya, Kamis, 12 Agustus 2021.

"Lebih lanjut, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta terkait dengan konsekuensi langsung dan jangka panjang yang merugikan kesejahteraan fisik, psikologis, dan sosial korbannya,” kata WHO.

Menurut WHO, tes keperawanan berakar pada sistem diskriminasi terhadap perempuan. Tes tersebut semakin memperkuat ketidaksetaraan perempuan, menetapkan standard stereotip moral yang keliru terhadap perempuan, dan berfungsi untuk melakukan kontrol atas perempuan.

WHO juga menyatakan bahwa pemeriksaan keperawanan bisa menyakitkan, memalukan, dan traumatis. Dalam kasus yang ekstrim, tes ini bisa menyebabkan perempuan bunuh diri atau bahkan dibunuh atas nama ‘kehormatan’.

Dari segi kesejahteraan sosial, tes keperawanan beresiko membuat perempuan dikucilkan, distigmatisasi, dan tidak mendapat kesempatan kerja atau pendidikan. Tes yang dilakukan dalam konteks pemeriksaan kekerasan seksual pun dapat dapat menyebabkan trauma korban terulang kembali.

Ahli-ahli medis telah mengutuk tes keperawanan karena dianggap berbahaya dan melanggar prinsip etika mendasar dalam kesehatan. Oleh karena itu, WHO menginginkan agar kesadaran akan efek negatif tes keperawanan bagi perempuan dan keharusan untuk menghilangkan praktiknya terus digalakkan.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Hapus Tes Keperawanan, Andika Perkasa: Untuk Hindari Penularan Penyakit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

2 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.


Gejala Stroke pada Perempuan dan Faktor Pemicu Serangan

3 hari lalu

Ilustrasi stroke.saga.co.uk
Gejala Stroke pada Perempuan dan Faktor Pemicu Serangan

Secara umum, gejala stroke bisa berupa wajah yang turun, satu lengan lemah, dan bicara cadel. Bagaimana dengan perempuan?


Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

4 hari lalu

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.


Perempuan di Gaza Melahirkan Tanpa Air

4 hari lalu

Perempuan Palestina menggending kedua anaknya saat keluarga mereka tinggal di sekolah PBB di Gaza (3/9). AP/Khalil Hamra
Perempuan di Gaza Melahirkan Tanpa Air

UN Women melaporkan situasi terkini bagi perempuan di Gaza yang kekurangan makanan dan air, serta dampaknya bagi kehidupan mereka.


KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

6 hari lalu

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.


9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

6 hari lalu

Sigiriya, Matale, Sri Lanka. Unsplash.com/Dating Scout
9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling


Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

9 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

Laporan IQAir memaparkan hanya tujuh negara yang kualitas udaranya memenuhi standar WHO.


Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

9 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

Tim medis yang dikirim oleh MER-C berhasil mencapai Gaza dengan bantuan WHO.