Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Terbitkan Edaran Soal Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM

Reporter

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 11 Mei 2021. Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan  1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 11 Mei 2021. Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2021.

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya.

1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPPKM, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pada level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 jemaah.

Tempat ibadah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan berjemaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan atau keagamaan di rumah. 

Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di  kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara waktu sampai wilayah tidak lagi dinyatakan Zona Merah. 

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 3, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang. 

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan 1 Zona Hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk Zona Kuning, jumlah jemaah paling banyak 50 persen, Zona Oranye dan Zona Merah jumlah jemaah maksimal 25 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Melakukan  pemeriksaan  suhu  tubuh  untuk  setiap  jamaah menggunakan thermogun, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Kemudian menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur  jarak  antarjemaah  paling  dekat  1 meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi.

Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal ke jemaah, mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam, memastikan pelaksanaan kutbah atau ceramah wajib memenuhi ketentuan memakai masker dan pelindung wajah,  kutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah

Jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

FRISKI RIANA

Baca juga: Data Covid-19 Bermasalah, Epidemiolog UI: Buat Sistem Pelaporan Terintegrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

15 jam lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

1 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

5 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

6 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pakar Ingatkan Bahaya Main Ponsel di Toilet

10 hari lalu

Ilustrasi pria menggunakan ponsel di toilet. buzznigeria.com
Pakar Ingatkan Bahaya Main Ponsel di Toilet

Penelitian menyebut kebiasaan main ponsel di toilet tentu saja tidak baik karena membuat tubuh lebih mudah terpapar bakteri dan kuman berbahaya.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

14 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

14 hari lalu

Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya dalam Seminar Hisab (Astronomi) di Auditorium RM. Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Dok. Youtube Bimas Islam TV.
Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Kemenag mengatakan, seluruh wilayah Indonesia sudah jauh di atas kriteria tinggi hilal MABIMS.