TEMPO Interaktif, Jakarta: Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), menyatakan Karsa mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil pemilihan gubernur putaran kedua.
"Karsa menghormati putusan dan mengikutinya," kata dia kepada Tempo, Rabu (3/12). Saat ini, kata Todung, bola ada di Komisi Pemilihan Jawa Timur.
Meski Todung mengakui waktunya terlalu sempit, apalagi Menteri Dalam Negeri Mardiyanto telah menunjuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2009 dimajukan menjadi 2008. Pasalnya pada 2009 akan digelar pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Itu artinya pemilu harus digelar Desember. Agar lancar dan terlaksana tepat waktu Karsa akan mendukung semua langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum," kata dia lagi.
Sebelumnya, ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, mengatakan majelis hakim menilai pelanggaran pemilihan kepala daerah Jawa Timur terjadi di tiga daerah, yakni di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Mahkamah menilai pelanggaran paling terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Bangkalan.
Di Sampang, menurut Mahkamah, terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Soekarwo-Saifullah. Penggelembungan itu diduga dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan mencoblos sendiri surat suara. Sedangkan di Pamekasan, formulir rekapitulasi penghitungan suara tak standar. Formulir itu tak memerinci perolehan suara per tempat pemungutan suara, melainkan per desa.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan ini. Sedangkan di Kabupaten Pamekasan, penghitungan harus diulang secara berjenjang paling lambat 30 hari sejak putusan.
REH ATEMALEM SUSANTI