Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet: Pembenahan Demokrasi Dimulai dari Partai Politik

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat acara podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama musisi yang juga politisi Anang Hermansyah di Jakarta, Rabu (11/8/21).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat acara podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama musisi yang juga politisi Anang Hermansyah di Jakarta, Rabu (11/8/21).
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, membenahi berbagai persoalan Indonesia harus dimulai dengan membenahi partai politik yang merupakan hulu demokrasi. Semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena bagaimanapun juga, dalam sebuah negara demokrasi, partai politik memiliki peran sangat menentukan arah kebijakan negara, baik di legislatif (DPR/DPRD), eksekutif, hingga di tingkat yudikatif.

 "Sebagai tulang punggung demokrasi, partai politik menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Hal ini setidaknya tercermin dalam lima fungsi partai politik, yaitu artikulasi, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Karenanya, demokrasi tidak akan bermakna apa-apa tanpa partai politik," ujar Bamsoet dalam podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama musisi yang juga politisi Anang Hermansyah di Jakarta, Rabu 11 Agustus 2021.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebagai artis/musisi yang juga pernah terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI, Anang Hermansyah merasakan bagaimana pahit manisnya dunia perpolitikan Tanah Air. Politik berbiaya tinggi sebagai akibat diterapkannya sistem kontestasi politik secara terbuka, membuat para politisi terjebak dalam 'lingkaran setan' money politic yang tidak jarang berakhir pada kasus korupsi.

"Tidak heran jika di masyarakat mulai ada wacana mengembalikan sistem Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD maupun penggunaan sistem campuran dalam pemilihan anggota Parlemen sebagaimana yang diterapkan di Jerman dan Selandia Baru. Usulan ini sebagai ikhtiar memperbaiki kondisi bangsa. Demokrasi bukan semata one man one vote, namun yang terpenting adanya asas keterwakilan rakyat dalam sistem penyelenggaraan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Bamsoet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun memaklumi, setelah lima tahun mengabdikan dirinya di DPR RI, Anang Hermansyah untuk sementara tidak melanjutkan karirnya di dunia politik. Anang lebih memilih kembali menjadi musisi, artis, dan pengusaha.

 "Selama saya menjadi Ketua DPR RI, Anang sosok wakil rakyat yang 'bekerja' dan aktif terjun ke lapangan. Ia termasuk legislator yang gigih memperjuangkan pengesahan UU Ekonomi Kreatif, UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta berbagai UU lainnya yang berkaitan dengan seni, budaya, dan ekonomi kreatif," ujar Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

1 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

21 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

24 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

24 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

30 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

32 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

33 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

34 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

35 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.