TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatakan akan kembali memasukkan indikator kematian dalam penilaian level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Namun, Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah sedang memperbaiki input data ini. "Sedang dilakukan clean up data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti akan di-include indikator kematian ini jika data sudah rapi," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM level karena ditemukan adanya input data yang tidak update, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.
Pemerintah lantas menetapkan 26 kabupaten/kota turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3 hanya dengan lima indikator lain asesemen, yakni angka keterisian tempat tidur, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, tracing, testing, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Jodi menyebut, pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan data yang akurat. "Banyak angka kematian itu yang ditumpuk-tumpuk, atau dicicil pelaporannya, sehingga dilaporkan terlambat. Jadi terjadi distorsi/bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah," tuturnya.
Analis Data LaporCovid-19, Said Fariz Hibban mengatakan, ketidakakuratan data kematian yang ada seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan data tersebut dari indikator PPKM. "Dengan menyadari bahwa data kematian itu tidak akurat, pemerintah seharusnya berupaya memperbaiki data tersebut agar benar-benar akurat," ujar Said, Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Indikator Kematian Dihapus dalam Penilaian PPKM Level 4