TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2 Agustus 2021.
Masyarakat rentan dapat mencakup aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan dalam implementasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan karena ketiadaan data kependudukan. Sehingga diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada kelompok masyarakat tersebut.
Ketersediaan vaksin dan logistik vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum mempunyai NIK dioptimalisasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Jika belum terpenuhi, Dinas Kesehatan Daerah tersebut dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi kepada Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dilakukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah,” ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, melalui diskusi virtual Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Nadia menjelaskan cara mendapatkan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK. Masyarakat diharapkan langsung datang ke sentra vaksinasi yang tersedia sehingga dapat segera divaksinasi dan dibuatkan NIK. "Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan akan NIK dapat terpenuhi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip Tempo dari laman covid19.go.id, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pemerintah terus berusaha mempercepat program vaksinasi Covid-19 supaya dapat tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Bukan hanya masyarakat tanpa data kependudukan, vaksin juga diharapkan mencapai kelompok masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, hingga pekerja migran Indonesia bermasalah.
DINA OKTAFERIA
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di RS dan Faskes Kemenkes Bisa Tanpa KTP Domisili