TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menolak untuk membeberkan hasil pemeriksaan internal terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri atas polemik sumbangan fiktif Rp 2 triliun dari Heryanty, anak bungsu almarhum Akidi Tio.
"Tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan internal kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, buntut dari sumbangan fiktif Rp 2 triliun itu, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pengawasan Umum dan Tim Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Eko.
Argo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan internal itu akan langsung diserahkan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Iya nanti hasilnya dilaporkan ke Bapak Kapolri," kata Argo.
Kapolda Sumsel telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari insiden sumbangan fiktif tersebut. Ia mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat dirinya tidak hati-hati.
"Kegaduhan yang terjadi ini dikarenakan kelemahan saya. Ini terjadi karena ke tidak hati-hatian saya. Saya atas nama pribadi dan selaku Kapolda mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Bapak Kapolri, pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat. Terutama Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," ujar Kapolda Sumatera Selatan pada 5 Agustus 2021 ihwal sumbangan fiktif dari keluarga Akidi Tio.
Baca juga: Cerita Polisi yang Kebingungan Cari Pasal untuk Jerat Anak Akidi Tio
ANDITA RAHMA