TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 program pemerintah maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi CQVID-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, untuk mewujudkan hal itu, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE itu, disebutkan pada poin nomor tiga bahwa setiap pos vaksinasi dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Secara lengkap, berikut beberapa hal untuk mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 berdasarkan SE nomor HK.02.02/I/1669/2021:
- Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
- Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha
- Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 .Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan.
Berdasarkan poin nomor tiga, maka itu artinya syarat vaksinasi menggunakan KTP domisili resmi dihapus.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca juga: Dokter Jelaskan Efektivitas dan Efek Samping Vaksinasi Covid-19 buat Ibu Hamil