Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Efektif Kendalikan Pandemi, Penerapan PPKM Perhatikan Prinsip Kehati-hatian

image-gnews
Agar Efektif Kendalikan Pandemi, Penerapan PPKM Perhatikan Prinsip Kehati-hatian
Agar Efektif Kendalikan Pandemi, Penerapan PPKM Perhatikan Prinsip Kehati-hatian
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah memastikan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan memperhatikan prinsip kehatian-hatian agar perbaikan dan pencapaian kebijakan dapat terus ditingkatkan. Hingga saat ini, terdapat empat hal perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menjelaskan pencapaian pertama adalah tren kasus dan perawatan oleh rumah sakit di Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. 

"Seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan, data menunjukkan penurunan tren kasus dan dan perawatan rumah sakit di Jawa-Bali, hingga 59,6 % dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," ujar Johnny, Selasa, (10/8).

Peningkatan yang kedua bisa terlihat dari kepatuhan masyarakat menggunakan masker telah mencapai 82 persen atau meningkat 5 persen dibandingkan Februari-Maret 2021. Ketiga, terjadi peningkatan jumlah testing, tracing, dan spesimen hingga tiga kali lipat sejak bulan Mei 2021.

Johnny melanjutkan, peningkatan keempat adalah adanya peningkatan laju vaksinasi harian yang cukup signifikan di beberapa wilayah aglomerasi. "Hal ini tentu saja akan membantu dalam hal upaya pengendalian pandemi Covid-19 akibat varian Delta ini," ujarnya.

Saat ini, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang menerapkan PPKM level 4. PPKM level 3 berlaku di 302 Kab/Kota, sementara 39 Kab/Kota memberlakukan PPKM level 2.

Terkait PPKM di luar Jawa dan Bali, Johnny menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena wilayah tersebut terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 dan kematian. Berdasarkan laporan, kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional. Sementara di Jawa dan Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Beberapa waktu lalu, Presiden juga menyerukan respon cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan. Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” ungkap Johnny.

Johnny menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen mengendalikan pandemi, termasuk menekan peningkatan penularan virus di luar Jawa dan Bali. 

“Pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia, di mana penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar mengingat keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan di Jawa-Bali. Sinergi berbagai pihak harus tetap diperkuat, termasuk peran serta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Perluasan cakupan vaksinasi, penerapan 3M khususnya penggunaan masker, serta peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) menjadi pilar utama pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional,” tegasnya

Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, acuan lebih lengkap tercantum dalam Inmendagri yang telah diterbitkan pada 9 Agustus 2021. Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri, yakni Inmendagri nomor 30/2021, nomor 31/2021, dan nomor 32/2021. Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Adapun penerapan PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang diatur dalam Inmendagri 31/2021. Penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021. Sementara Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.