Menurut dia, jika penyidik meminta untuk mempublikasikan "red notice" Harun Masiku, maka akan jadi bahan pertanyaan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, kenapa ada permintaan dipublikasikan yang nantinya akan memperlambat proses 'red notice' tersebut.
"Apabila contohnya kami minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kami. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan "tek-tok"-nya" (memperlambat-red), akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kami yang inginkan adalah percepatan," kata Amur.
Amur memastikan tidak masalah jika "red notice" Harun Masiku tidak dipublikasikan di situs Interpol. Karena Interpol Divisi Hubiter Polri ingin agar "red notice" segera tersebar di pintu perlintasan semua negara anggota Interpol menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7.
Selain itu, kata Amur, NCB Interpol Indonesia membuat surat khusus kepada Interpol negara tetangga untuk lebih intensif mencari dan mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
Surat tersebut dikirim melalui jalur Jaringan Interpol I-24/7 negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik untuk mencekal, menangani atau menangkap apabila subjek "red notice" melintas. Beberapa negara, kata Amur, telah merespons bahwa subjek "red notice" belum terdeteksi di negara setempat.
"Jadi enggak usah khawatir tidak publish untuk umum, tetapi dalam sistem I-24/7 itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-"alert" (peringatan) di setiap pintu perbatasan," ujar Amur ihwal perkembangan perburuan buronan kakap, termasuk Harun Masiku.
Baca juga : Nama Harun Masiku Tak Ada dalam Situs Interpol, Bagaimana Pola Kerja Interpol?
ANTARA